Minggu, 14 Juni 2015

Laporan Praktikum Genetika Acara 4 Hukum Mendel II




Laporan Praktikum Genetika

Acara 4
Hukum Mendel II


10807913_378345308998827_1726366733_n.jpg

                                                                             
Disusun Oleh :
Nama                           : Riski Meliya Ningsih
NPM                            : E1J014147
Hari/Tanggal                : Senin, 9 Maret 2015
Shift                             : Senin (10:00-12:00)
Kelompok                    : 3
Dosen Pembimbing     : Dwi Wahyuni Ganevianti
Co-As                          : Paulina Situmorang



LABORATORIUM AGRONOMI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS BENGKULU
2015
BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Dasar Teori
Hukum pewarisan Mendel adalah hukum mengenai pewarisan sifat pada organisme yang dijabarkan oleh Gregor Johann Mendel dalam karyanya 'Percobaan mengenai Persilangan Tanaman'. Hukum ini terdiri dari dua bagian. Hukum kedua Mendel menyatakan bahwa bila dua individu mempunyai dua pasang atau lebih sifat, maka diturunkannya sepasang sifat secara bebas, tidak bergantung pada pasangan sifat yang lain. Dengan kata lain, alel dengan gen sifat yang berbeda tidak saling memengaruhi. Hal ini menjelaskan bahwa gen yang menentukan tinggi tanaman dengan warna bunga suatu tanaman, tidak saling memengaruhi.
Gregor Johann Mendel disepakati sebagai Bapak Pendiri Genetika. Tinggal di Brno (Jerman: Brunn), Austria, ia adalah seorang rahib Katolik yang juga mengajar di sekolah. Rasa ingin tahunya yang tinggi menuntun dia melakukan pekerjaan persilangan dan pemurnian tanaman ercis. Melalui percobaannya ini ia menyimpulkan sejumlah aturan ('hukum') mengenai pewarisan sifat yang dikenal dengan nama Hukum Pewarisan Mendel.
Mendel menemukan prinsip dasar hereditas dengan membudidayakan kacang ercis dalam suatu percobaan yang terencana dan teliti. Prinsip dasar hereditas yang ditemukan oleh Mendel dirumuskannya dalam 2 hukum, yaitu Hukum Mendel I dan Hukum Mendel II.
Hukum Pewarisan Mendel adalah hukum mengenai pewarisan sifat pada organisme yang dijabarkan oleh Gregor Johann Mendel dalam karyanya 'Percobaan mengenai Persilangan Tanaman'. Hukum ini terdiri dari dua bagian:
1.      Hukum pemisahan (segregation) dari Mendel, juga dikenal sebagai Hukum Pertama Mendel
2.      Hukum berpasangan secara bebas (independent assortment) dari Mendel, juga dikenal sebagai Hukum Kedua Mendel.
Hukum II Mendel (Hukum pengelompokkan gen secara bebas atau asortasi).Pada pembentukkan sel kelamin (gamet), alel mengadakan kombinasi secara bebas sehingga sifat yang muncul dalam keturunannya beraneka ragam. Hukum ini berlaku untuk persilangan dengan dua sifat beda (dihibrid) atau lebih (polihibrid). 
Hukum Mendel 2 ini dapat dijelaskan melalui oersilangan dihibrida, yaitu persilangan dengan dua sifat beda, dengan dua alel berbeda. Misalnya, bentuk biji (bulat+keriput) dan warna biji (kuning+hijau). Pada persilangan antara tanaman biji bulat warna kuning dengan biji keriput warna hijau diperoleh keturunan biji bulat warna kuning. Karena setiap gen dapat berpasangan secara bebas maka hasil persilangan antara F1 diperoleh tanaman bulat kuning, keriput kuning, bulat hijau dan keriput hijau.
Hukum Memdel 2 ini hanya berlaku untuk gen yang letaknya berjauhan. Jika kedua gen itu letaknya berdekatan hukum ini tidak berlaku. Hukum Mendel 2 ini juga tidak berlaku untuk persilangan monohibrid. (Anonim, 2009)
Perhatikan analisis papan catur di bawah ini tentang persilangan buncis dengan dua sifat beda (dihibrida). Buncis biji bulat warna kuning disilangkan dengan biji keriput warna hijau. Keturunan pertama semuanya berbiji bulat warna kuning.

Artinya, sifat bulat dominan terhadap sifat keriput dan kuning dominan terhadap warna hijau. Persilangan antar F1 mengasilkan keturunan kedua (F2) sebagai berikut: 315 tanaman bulat kuning, 101 tanaman keriput kuning, 108 tanaman bulat hijau dan 32 keriput hijau. Jika diperhatikan, perbandingan antara tanaman bulat kuning : keriput kuning : bulat hijau : keriput hijau adalah mendekati 9:3:3:1.
P   : BBKK (bulat, kuning) X bbkk (keriput, hijau)
F1             :                       BbKk (bulat, kuning)
F1XF1      : BbKk (bulat, kuning) X BbKk (bulat, kuning)
Gamet      :           BK, Bk, bK, bk BK, Bk, bK, bk
Gamet-gamet ini dapat berpasangan secara bebas (Hukum Mendel 2) sehingga F2 dapat digambarkan sebagai berikut:






Gamet
BK
Bk
bK
Bk
BK
BBKK
1
BBKk
2
BbKK
3
BbKk
4
Bk
BBKk
5
BBkk
6
BbKk
7
Bbkk
8
bK
BbKK
9
BbKk
10
bbKK
11
bbKk
12
bk
BbKk
13
Bbkk
14
bbKk
15
bbkk
16











       Keterangan:      
bulat kuning         :1,2,3,4,5,7,9,10,13
keriput kuning      :11,12,15
bulat hijau            :6,8,14
keriput hijau         :16
Tanaman bulat kuning jumlah                  : 9.
Tanaman bulat hijau jumlah                     : 3.
Tanaman keriput kuning jumlah               : 3.
Tanaman keriput hijau pada jumlah         : 1.
Jadi, perbandingan homozigot terdapat pada kotak nomor 1,6,11 dan 16 sedangkan lainnya heterozigot. Bastar konstan atau individu baru terdapat pada kotak nomor 6 dan 11. Bastar konstan adalah keturunan homozigot yang memiliki sifat baru (berbeda dengan kedua induknya), sehingga dalam persilangan antar sesamanya tidak memisah, konstan. (Wiwit, 2011).

1.2    Tujuan
Menentukan dan membuktikan perbandingan fenotipe menurut Hukum Mendel pada persilangan dengan dua sifat beda (dihibrida).




BAB II
METODOLOGI

2.1    Alat dan Bahan
§  Kancing Genetik 4 warna
§  Dua buah stoples

2.2    Cara Kerja
1.      Mengambil sepasang model gen merah, putih, kuning, dan hijau. Dalam hal ini warna gen merah (B) pembaawa sifat untuk biji bulat dan dominan terhadap putih (b) pembawa sifat untuk biji keiput. Sedangkan warna gen kuning (K) adalah pembawa sifat untuk warna biji kuning dan dominan terhadap warna biji hijau (k) pembawa sifat untuk warna biji hijau.
2.      Membuka pasangan gen tersebut. Hal ini diumpamakan sebagai pemisah gen pada saat pembentukan gamet dari kedua induk. Pada proses ini diasumsikan bahwa fertilisasi terjadi secara acak
3.      Menentukan kombinasi genotipe yang terbentuk pada F1
4.      Membuat pasangan model gen untuk meneruskan macam gen yang terbentuk pada F1. Harus diingat bahwa 1 pasang gen dianggap 1 macam gamet
5.      Membuat model gamet yang sama seperti nomor 4, masing-masing berjumlah 16
6.      Memasukan 8 pasang dari masing-masing pasangan model gen (gamet) kedalam toples I dan 8 pasang lagi ke toples II. Mengocok atau mengaduk sehingga bercampur dengan baik
7.      Mengambil secara serentak dan acak, mengambil model gamet dari masing-masing toples tersebut lalu memasangkannya guna menentukan kombinasi genotipnya
8.      Mencatat hasil kombinasi yang didapatkan. Bila toples I terambil model gen (gamet) pasangan putih-kuning (bK) dari toples II terambil merah-hijau (Bk), maka kombinasi genotipnya adalah BbKk. Demikian seterusnya
9.      Mengembalikan kembali pasangan yang terambil ke toples masing-masing dan melakukan pengambilan sebanyak 32 kali dan 64 kali

BAB III
HASIL

A.      Tabel I. Nisbah pengamatan fenotipe
Fenotipe
Genotipe
Frekuensi genotipe
Rasio Fenotipe
32 X
64 X
32 X
64 X
Bulat-Kuning
BBKK
5
8
20
34
BBKk
2
6
BbKK
1
5
BbKk
12
15
Bulat-Hijau
BBkk
2
4
5
15
Bbkk
3
11
Keriput-Kuning
bbKK
1
7
4
13
bbKk
3
6
Keriput-Hijau
Bbkk
3
2
3
2
Total

32
64
32
64

B.       Tabel II. Perbandingan/nisbah frnotipe pengamatan/observasi (O) dan nisbah harapan/toritis/ecpected (E)
Fenotipe
Pengamatan
Harapan
Deviasi
32 X
64 X
32 X
64 X
32 X
64 X
Bulat-kuning
20
34
18
36
2
-2
Bulat-hijau
5
15
6
12
-1
3
Keriput-kuning
4
13
6
12
-2
1
Keriput-hijau
3
2
2
4
1
-2
Total
32
64
32
64
0
0






BAB IV
PEMBAHASAN

            Pada nisbah pengamatan fenotipe yang diamati dengan perumpamaan kancing genetika yang digunakan yang berwarna merah di umpamakan kacang kapri berbiji bulat dan dilambangkan dengan gen “BB” dinyatakan dominan terhadap kancing genetika berwarna putih yang diumpamakan kacang kapri berbiji keriput yang dilambangkan dengan gen “bb”,  sedangkan kancing genetika yang berwarna kuning  diumpamakan sebagai kacang kapri dengan biji warna kuning dan dilambangkan dengan gen “KK” dinyatakan dominan terhadap kancing genetika berwarna hijau yang diumpamakan kacang kapri dengan biji berwarna hijau dan dilambangakn dengan gen “kk”. Dan didalam kedua toples yang digunakan terdapat 4 perumpamaan dengan menggunakan kancing genetika yaitu merah-kuning melambangkan kacang kapri bulat-kuning dengan gen “BK”,  kancing genetika merah-hijau melambangkan keriput-hijau dengan gen “Bk”, kancing genetika putih-kuning melambangkan keriput-kuning dengan gen “bK”, dan kancing genetika putih-hijau melambangkan keriput-hijau dengan gen “bk”.
            Pada nisbah ini dilakukan 32 kali pengamatan dan 64 kali pengamatan, pada pengamatan dengan jumlah 32 kali didapatkan rasio fenotipe bulat-kuning sebanyak 20 dengan rasio genotipe BBKK (5 kali) ; BBKk (2 kali) ; BbKK (1 kali) ; BbKk (12 kali) dan juga deviasi 2, rasio fenotipe bulat-hijau sebanyak 5 dengan rasio genotipe BBkk (2 kali) ; Bbkk (3 kali) dan juga deviasi -1, rasio fenotipe keriput-kuning sebanyak 4 dengan rasio genotipe bbKK (1 kali) ; bbKk (3 kali) dan juga deviasi -2, rasio fenotipe keriput-hijau sebanyak 3 dengan rasio genotipe bbkk (3 kali) dan juga deviasi 1. Dari seluruh jumlah deviasi pada pengambilan 32 kali adalah 0, maka perbandingan yang didapatkan adalah mendekati 9 : 3 : 3 : 1 sesuai dengan hukum mendel II
            Sedangkan pada percobaan 64 kali didapatkan rasio fenotipe bulat-kuning sebanyak 34 dengan rasio genotipe BBKK (8 kali) ; BBKk (6 kali) ; BbKK (5 kali) ; BbKk (15 kali) dan juga deviasi -2, rasio fenotipe bulat-hijau sebanyak 15 dengan rasio genotipe BBkk (4 kali) ; Bbkk (11 kali) dan juga deviasi 3, rasio fenotipe keriput-kuning sebanyak 13 dengan rasio genotipe bbKK (7 kali) ; bbKk (6 kali) dan juga deviasi 1, rasio fenotipe keriput-hijau sebanyak 2 dengan rasio genotipe bbkk (2 kali) dan juga deviasi -2. Dari seluruh jumlah deviasi pada pengambilan 64 kali adalah 0, maka perbandingan yang didapatkan adalah mendekati 9 : 3 : 3 : 1 sesuai dengan hukum mendel II.
Walaupun terdapat deviasi pada percobaan kali ini, namun deviasi yang didapatkan tidaklah terlalu jauh dari frekuensi harapan sesuai hukum mendel. Jadi dapat dimaklumi, dan dianggap bahwa deviasi tersebut dimungkinkan dari faktor yang tidak diketahui namun tidak terlalu mempengaruhi karena rasio perbandingannya mesih mendekati atau disekitar 9 : 3 : 3 : 1.

























BAB V
KESIMPULAN

Hukum pewarisan Mendel adalah hukum mengenai pewarisan sifat pada organisme yang dijabarkan oleh Gregor Johann Mendel dalam karyanya 'Percobaan mengenai Persilangan Tanaman'. Hukum ini terdiri dari dua bagian salah satunya Hukum berpasangan secara bebas (independent assortment) dari Mendel, juga dikenal sebagai Hukum Kedua Mendel. Menurut hukum ini, setiap gen/sifat dapat berpasangan secara bebas dengan gen/sifat lain. Meskipun demikian, gen untuk satu sifat tidak berpengaruh pada gen untuk sifat yang lain yang bukan termasuk alelnya.
Rasio yang didapat dari percobaan ini mendekati rasio yang ditetapkan dalam Hukum Mendel II, berarti dapat dibuktikan bahwa Hukum Mendel II terbukti kebenarannya. Hasil berupa kombinasi,,rasio dan lainnya serta cara kerja pada percobaan ini hanya berlaku pada gen yang berbeda, apabila sifat itu terdapat dalam gen yang sama, maka hasilnya akan berbeda. Hukum Mendel II hanya berlaku pada sifat yang bukan pada gen yang sama. Hukum Mendel II tidak berlaku pada sifat pada satu gen, apabila percobaan mendel dilakukan, Hukum Mendel II tidak akan terbukti. Walaupun terdapat deviasi pada percobaan kali ini, namun deviasi yang didapatkan tidaklah terlalu jauh dari frekuensi harapan sesuai hukum mendel. Jadi dapat dimaklumi, dan dianggap bahwa deviasi tersebut dimungkinkan dari faktor yang tidak diketahui namun tidak terlalu mempengaruhi karena rasio perbandingannya mesih mendekati atau disekitar 9 : 3 : 3 : 1.











PERTANYAAN JAWABAN

1.        Ada beberapa kombinasi genotip yang muncul dari persilangan tersebut ?
2.        Tulis perbandingan genotip yang diperoleh !
3.        Jelaskan prinsip persilangan yang dilakukan diatas dengan kejadian dialam nyata !

Jawaban;
1.      Ada 8 macam genotipe
2.      Pada percobaan 32 kali rasio genoipe yang diperoleh adalah BBKK (5) : BBKk (2) : BbKK (1) : BbKk (12) : BBkk (2) : Bbkk (3) : bbKK (1) : bbKk (3) : bbkk (3) sedangkan pada percobaan 64 kali rasio genoipe yang diperoleh adalah BBKK (8) : BBKk (6) : BbKK (5) : BbKk (15) : BBkk (4) : Bbkk (11) : bbKK (7) : bbKk (6) : bbkk (2)
3.       

















DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2009. “Artikel Persilangan Hukum Mendel II”. 11 Maret 2015. http://samudra-fox.blogspot.com/2009/06/hukum-mendel-2.html
Wati, Wiwit. 2011. “Hukum Mendel II”. 11 Maret 2015. http://w3i3t2a.blogspot.com/2011/10/hukum-mendel-1-2.html













Tidak ada komentar:

Posting Komentar